Kemenag Pandeglang Tegaskan LKS SKI yang Menyimpang Tidak Beredar di Pandeglang
- Rabu, 24 Maret 2021
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Solekhudin, menegaskan Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang dianggap menyimpang tidak digunakan sebagai bahan pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Pandeglang.
Penegasan ini disampaikan H. Solekhudin menyusul beredarnya informasi di media sosial tentang sebuah buku LKS mata pelajaran SKI yang diduga berisi materi yang menyimpang. Salah satu materi dalam LKS bagi siswa kelas 6 MI tersebut menyatakan bahwa Sunan Kudus menjadi imam Syi’ah yang keenam.
“Saya pastikan buku itu tidak beredar di madrasah di Pandeglang. Saya juga yakin guru-guru kita sudah melakukan analisa isi sebagai filter dari materi-materi yang tidak sesuai,” ujar H. Solekhudin yang juga mantan Kepala MTsN 2 Pandeglang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/06/2021).
Penegasan yang sama juga dikemukakan H. Rafiudin, Kepala MI Sulamul Falah Kecamatan Panimbang yang juga Ketua KKM MI 7 Pandeglang. Menurut H. Rafi, madrasah yang dikepalainya tidak menggunakan LKS yang materinya dianggap menyimpang tersebut. Demikian halnya dengan 23 madrasah lain yang menjadi anggota KKM MI 7 Pandeglang.
“Kami belum pernah membeli LKS PAI. Untuk pembelajaran PAI, termasuk SKI, kami menggunakan buku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terbitan tahun 2016 yang didistribusikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang. Bukunya sudah berdasarkan kurikulum 2013, terdiri dari buku untuk guru dan siswa,” papar H. Rafi.
Pengakuan serupa disampaikan Hj. Eneng Siti Rohmah, Kepala MI Darul Huda Cikoneng Kecamatan Mandalawangi. Sejak menerima buku PAI dari Kementerian Agama, Hj. Eneng tidak pernah menggunakan LKS, apalagi yang isinya tidak sesuai. “Kami menggunakan buku paket resmi dari Kementerian Agama yang sudah mengacu pada kurikulum 2013. Jadi tidak ada LKS SKI seperti itu di madrasah kami,” ujarnya.
Penggunaan bahan ajar resmi dari Kementerian Agama dalam pembelajaran PAI juga diakui Ahmad Wahyudin, Kepala MI Hubbul Wathan, Kecamatan Karangtanjung. Wahyu bahkan mengaku sudah menggunakan bahan lebih baru yang diunduh dari website Kementerian Agama RI. “Materi pembelajaran SKI yang kami gunakan sudah mengacu pada regulasi terbaru, yaitu KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab,” jelasnya.
Lebih jauh Wahyu yang juga Ketua KKM MI VIII Pandeglang menjelaskan, berdasarkan KMA Nomor 183 Tahun 2019, materi mata pelajaran SKI kelas VI memang berisi uraian sejarah Wali Songo, termasuk Sunan Kudus. Dalam kurikulum, Sunan Kudus dipelajari di semester kedua. “Tapi kalau dari bahan ajar resmi Kementerian Agama tidak ada isi materi yang menyebut Sunan Kudus sebagai imam Syi’ah yang keenam,” jelasnya lagi.
Sumber: kemenagpandeglang.id